WahanaNews.co | Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui bahwa pandemi Covid-19 masih terus membuat aliran investasi asing seret masuk ke Indonesia. Karenanya, perlu ada inovasi
strategi untuk menghadapi kondisi tersebut.
Deputi
Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, menjelaskan,kondisi tersebut disebabkan adanya larangan bagi
pelaku usaha luar negeri masuk ke Indonesia demi mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Serikat Buruh dan Pekerja Apresiasi Kehadiran Presiden Prabowo pada Peringatan Hari Buruh Internasional
"Adanya
kebijakan pemerintah melarang pelaku usaha luar negeri, baik pada level manajemen perusahaan, direksi, komisaris perusahaan, dan tenaga kerja asing tidak bisa masuk ke Indonesia," katanya di Jakarta,
Senin(9/11/2020).
Karena
itu, dia mengatakan, BKPM berusaha menyelesaikan masalah
tersebut dengan cara memberikan rekomendasi khusus.
Hal itu
berlaku bagi perusahaan yang melakukan kegiatan investasinya untuk bisa masuk
ke Indonesia.
Baca Juga:
Sejumlah Provokator Aksi Ricuh Hari Buruh di Semarang Ditangkap Polisi
"Kami
berikan rekomendasi bagi perusahaan yang melakukan kegiatan investasi ini. Pimpinan perusahaan, direksi, komisaris, dan tenaga kerja asing bisa masuk dan melaksanakan
komitmen investasinya," ungkap dia.
Sejauh
ini, Yuliot mengungkapkan, BKPM telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian
atau Lembaga terkait, baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Hukum
dan HAM, terhadap 6.758 perusahaan.
"Yang
melaksanakan kegiatan investasinya. Jadi ada sekitar 11 ribu tenaga kerja asing
yang akan dipekerjakan dan potensi penyerapan tenaga kerja Indonesia 3 juta
terhadap 6 ribu perusahaan ini," tuturnya.
Selain
itu, dia melanjutkan, BKPM juga telah menuntaskan berbagai proyek mangkrak
dengan perkiraan nilai investasi mencapai Rp 708
triliun. Hingga kini sudah sekitar Rp 400
triliun lebih teralisasi dengan fasilitasi yang diberikan.
"Kami
lihat persoalan-persoalan ini sebagai terobosan jadi di samping larangan,
dengan adanya rekomendasi dari BKPM terhapa Kemnaker dan Kemenkumham, ini
implementasi pemberian visa ke tenaga kerja sudah kita lakukan," ucap dia. [dhn]