WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nasib Sony Sanjaya berubah drastis dalam hitungan hari, dari sosok yang mengingatkan publik soal maraknya praktik jual beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sony yang saat itu masih menjabat Wakil Kepala BGN sempat membeberkan berbagai modus yang digunakan pihak-pihak tertentu untuk memperdagangkan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada masyarakat.
Baca Juga:
Program Junivaganza PLN Bantu Efisiensi Pengeluaran Pelanggan, ALPERKLINAS: Bentuk Apresiasi Nyata bagi Konsumen
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/5/2026), Sony menjelaskan bahwa pelaku biasanya memanfaatkan status sebagai pemilik ID-SPPG untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Biasanya yang dilakukan pelaku, mereka mendaftar dulu, kemudian setelah mendapatkan ID-SPPG, dia tidak membangun tetapi menawarkan diri seolah-olah pejabat BGN atau mempunyai relasi dengan BGN untuk membantu mengurus mendapatkan titik lokasi, maka terjadilah transaksi,” jelas Sony.
Menurutnya, terdapat pula kelompok yang mengatasnamakan yayasan dan mengklaim mampu membantu masyarakat memperoleh titik MBG melalui jalur tertentu.
Baca Juga:
Warganet Sempat Curiga, Kini Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
Masyarakat yang tertarik kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai Rp50 juta.
Selain itu, kata Sony, terdapat kelompok yang menyerupai lembaga swadaya masyarakat dan membentuk perusahaan dengan janji dapat memfasilitasi akses memperoleh titik MBG.
“BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi dan perusahaan manapun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Murni yayasan yang mendaftarkan,” tegas Sony.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pendaftaran titik SPPG dilakukan secara mandiri melalui portal resmi mitra.bgn.id tanpa melibatkan perantara maupun pihak ketiga.
Namun perkembangan perkara justru berbalik arah setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN dan mencopot tiga pejabat utama lembaga tersebut.
Kurang dari satu hari setelah pencopotan itu, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengungkapkan bahwa program MBG memperoleh alokasi anggaran yang sangat besar dari APBN.
Pada 2025, anggaran program tersebut mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat signifikan menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Menurut penyidik, besarnya dana negara tersebut semestinya dikelola bersama yayasan yang memenuhi persyaratan dan memiliki kredibilitas sebagai mitra program.
Namun dalam proses penyidikan ditemukan dugaan adanya penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka meskipun tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.
Penyidik meyakini yayasan-yayasan yang memperoleh keuntungan tersebut memiliki keterkaitan dengan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, maupun Lodewyk Pusung.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Ketiga tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen sehingga proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung mengungkap dugaan kerugian negara yang berasal dari sejumlah pengadaan barang, termasuk motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, ditemukan pula dugaan markup dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Kasus tersebut kini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pimpinan lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis, program unggulan pemerintah yang sebelumnya digadang-gadang menjadi tulang punggung peningkatan kualitas gizi nasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]