WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali membuat langkah mengejutkan dengan mengubah arah program kerja tahun 2025, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Aturan yang resmi diundangkan pada 30/6/2025 itu membawa sejumlah perubahan besar, salah satunya terkait rencana kenaikan gaji aparatur negara.
Baca Juga:
Prabowo Kocok Ulang Kabinet, Djamari Chaniago Menko Polkam dan Erick Thohir Menpora
Dalam lampiran beleid yang dilihat pada Kamis (18/9/2025), tercatat jelas bahwa Prabowo menambahkan kenaikan gaji pejabat negara sebagai bagian dari program kerja terbaru.
Poin tersebut masuk dalam daftar keenam dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi prioritas pemerintah pada tahun 2025.
Padahal, pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang menjadi rujukan sebelumnya, tidak ada tercatat kenaikan untuk pejabat negara.
Baca Juga:
Bahas Stok dan Pasokan BBM ke SPBU Prabowo Panggil Bahlil ke Istana
"Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin itu.
Selain soal gaji, Prabowo juga memutuskan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang langsung dimasukkan ke dalam program prioritas.
Tak hanya itu, target penerimaan negara pun dipertegas dengan menetapkan rasio hingga 23 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).