"Sertipikat elektronik itu adalah sertifikat yang memang sudah dibuat secara sistem elektronik. Jadi bukan digitalisasi. Bukan hanya digitalisasi, tapi prosedurnya semua sudah elektronik," jelasnya.
Tidak hanya bicara sistem yang berbasis elektronik, Kakanwil BPN Provinsi Bali tersebut menguraikan, bahwa layanan elektronik ini akan memberi kemudahan, kecepatan, dan keamanan bagi masyarakat.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun
"Dengan layanan ini, kepastian waktu selesai sudah jelas. Kedua, keamanan. Jadi dengan sertifikat elektronik, tidak ada lagi keluhan sertipikat hilang. Tinggal datang ke kantor, cetak lagi," ungkap Andry Novijandri.
Selain itu, Andry Novijandri berharap, dengan diresmikannya layanan tersebut, akan mendorong seluruh Kantah se-Provinsi Bali untuk meluncurkan layanan yang sama.
"Dengan diluncurkannya layanan elektronik ini, kantah-kantah lain juga mengikuti. Diharapkan layanan pertanahan dapat dijalankan dengan cepat, mudah dan transparan, karena menggunakan sertifikat format baru, yang lebih aman dan andal," harap Andry Novijandri.
Baca Juga:
Baca Pledoi, Syafrida Sebut PA Dan PPTK Harus Ikut Bertanggungjawab Dalam Kasus Stadion Mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantah Kota Denpasar, Fajar Nugroho Adi melaporkan bahwa Kota Denpasar memiliki wilayah seluas 125.958.776 m² yang terbagi dalam 4 kecamatan dan 43 desa/ kelurahan.
"Dari wilayah tersebut, astungkare kita telah ditetapkan sebagai kota lengkap pertama di Indonesia, tahun lalu," lapor Fajar Nugroho Adi.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan Kota Lengkap, dan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Kantah Kota Denpasar mengaku siap mengimplementasikan peraturan tersebut.