“Yang sedang saya perjuangkan itu terkait dengan pertanggungjawaban. Yang namanya dana operasional harus lumpsum tidak at-cost. Apa itu akhirnya berhasil? Ya semoga berhasil karena itu regulasinya ada di Kemendagri. Kalau kewenangannya di Kemendes ya sudah saya keluarkan,” tegasnya.
Selain adanya operasional pemerintah desa, prioritas penggunaan dana desa sama seperti tahun sebelumnya termasuk adanya alokasi untuk BLT DD.
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
Namun demikian, BLT DD pada tahun 2023 ditetapkan dengan batas maksimal penggunaan sebesar 25 persen dari total pagu setiap desa.
Sebelumnya, BLT DD 2022 dianggarkan minimal 40 persen dengan pertimbangan tingginya kasus Covid-19 dan dampaknya bagi masyarakat. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.