Dengan
demikian, transaksi tersebut merupakan transaksi material yang memerlukan
persetujuan dari pemegang saham perseroan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
17/2020 karena nilai transaksi melebihi 50 persen dari ekuitas perseroan.
Ekuitas
adalah hak atau kepentingan pemilik perusahaan pada harta perusahaan, mewakili
jumlah uang yang akan dikembalikan kepada pemegang saham perusahaan jika semua
aset dilikuidasi dan semua hutang perusahaan dilunasi.
Baca Juga:
Izin 28 Perusahaan di Cabut Langgar Kawasan Hutan, Kejagung Dalami Dugaan Pidana
RAJA
pun akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 27 April
2021, guna melancarkan aksi tersebut.
Direktur
Utama RAJA, Djauhar Maulidi, mengatakan, kerja sama operasi dengan Pertagas adalah upaya
untuk mengembangkan usaha di bidang pengangkutan minyak dan gas bumi melalui
pipa.
"Manfaat
yang diharapkan akan diperoleh perseroan dengan dilakukannya transaksi ini
adalah meningkatkan laba perseroan di masa yang akan mendatang dan meningkatkan
daya tarik investasi perseroan," kata Djauhar, dikutip dalam keterangannya.
Baca Juga:
OJK Perbarui Aturan Penguatan "Multifinance" Hingga Modal Ventura
Pertagas
saat ini dimiliki oleh Perusahaan Gas Negara Tbk. Di mana mayoritas saham PGN
yang sebelumnya milik negara kini dialihkan ke PT Pertamina (Persero) atau
masuk dalam holding migas.
Sementara
itu, berdasarkan komposisi kepemilikan saham per 31 Desember 2020, saham RAJA
dimiliki oleh Hapsoro Sukmonohadi atau lebih dikenal Happy Hapsoro sebesar
32,59 persen.
Happy
Hapsoro sendiri merupakan suami dari politikus PDI-P, Puan Maharani, atau
menantu mantan Presiden, Megawati Soekarnoputri.