"KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur."
"Menurut kami, lembaga penyiaran harus lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa," lanjutnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Identitas 2 Pria yang Pukuli Asisten Saipul Jamil Terkait Narkoba
Seperti yang diketahui, petisi "MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE" dibuat oleh seorang netizen bernama Let's Talk and Enjoy.
Petisi tersebut ditujukan untuk KPI dengan harapan lembaga penyiaran tersebut akan bertindak. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.