"Yang kedua, kita juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap itu," kata Saldi.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Fokus Jalankan Putusan MK
Dia menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan. Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
MK lalu membantah Denny. Jubir MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim belum menentukan putusan saat Denny mengucapkan itu.
Pada hari ini, MK baru membacakan putusan uji materi Pasal 168 UU Pemilu.
Baca Juga:
Menko Yusril: Syarat Capres Tanpa Threshold Bakal Dibahas Lewat Revisi UU Pemilu
MK menolak permohonan untuk seluruhnya sehingga pemilu akan tetap dilakukan dengan sistem proprsional terbuka (coblos caleg). Putusan MK itu tak sama dengan pernyataan Denny Indrayana.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.
Dia menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan. Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.