"Yang kedua, kita juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap itu," kata Saldi.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Dia menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan. Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
MK lalu membantah Denny. Jubir MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim belum menentukan putusan saat Denny mengucapkan itu.
Pada hari ini, MK baru membacakan putusan uji materi Pasal 168 UU Pemilu.
Baca Juga:
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pleno KPU Badung terkait Bansos Presiden
MK menolak permohonan untuk seluruhnya sehingga pemilu akan tetap dilakukan dengan sistem proprsional terbuka (coblos caleg). Putusan MK itu tak sama dengan pernyataan Denny Indrayana.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.
Dia menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan. Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.