WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar menyatakan siap melaporkan fitnah keji Deddy Sitorus yang dinilai mendiskreditkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya.
Dilansir dari RMOL, pernyataan Anggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus terkait informasi ada utusan datang meminta Jokowi tidak dipecat dari keanggotaan partai dan mendorong Sekjen Hasto Kristiyanto mundur dari jabatannya merupakan fitnah dan framing jahat.
Baca Juga:
Hanya Melakukan Perjalanan Jakarta-Solo, Jokowi Disebut Sedang Rasakan Penjara Sosial
“Setelah melakukan kajian mendalam, pertimbangan dan rapat pengurus tingkat nasional, Rampai Nusantara memutuskan, menugaskan dan memberikan kuasa secara hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara untuk melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Bareskrim Mabes Polri,” ujar Semar, Selasa (18/3/2025).
Jokowi selaku Dewan Pembina Rampai Nusantara bakal dibelanya dengan segenap kekuatan. Semar pun mengecam dan mengingatkan bahwa pernyataan Deddy Sitorus merupakan tudingan tidak berdasar.
“Itu asal bunyi atau fitnah serta ujaran kebencian yang memiliki konsekuensi sosial dan hukum,” tegasnya.
Baca Juga:
DPP Gibranku Tantang Deddy Sitorus Ungkap Nama Utusan Jokowi
Menurut dia, serangan ugal-ugalan yang dilakukan Deddy Sitorus kepada Jokowi telah melampaui batas kewajaran yang dianggap sebagai tindakan sistematis untuk menjatuhkan nama baik Jokowi dan keluarga.
“Kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini bareskrim polri untuk dapat menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut karena serangan Deddy Sitorus kepada Jokowi tidak memiliki dasar kebenaran hanya fitnah tanpa bukti juga telah membuat gaduh di masyarakat dan juga meminta MKD dapat memproses laporan Rampai Nusantara karena diduga kuat Deddy Sitorus melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik,” bebernya.
Sementara itu, Rampai Nusantara juga menilai kasus yang menimpa sekjen PDIP Hasto Kristiyanto murni kasus hukum dalam hal ini tindak pidana korupsi terkait suap-menyuap dan menghalangi penyidikan.