WahanaNews.co, Jakarta - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang adil dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Plt. Sekretaris BSKDN Abas Supriyadi mengatakan BSKDN akan melakukan berbagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan itu, di antaranya pemutakhiran data pemilih, kemudahan akses informasi, maupun penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah diakses.
Baca Juga:
Bawaslu Beber Alasan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
"Peningkatan partisipasi pemilu mencerminkan demokrasi yang berkualitas. Mari kita upayakan adanya diskusi ini sebagai antisipasi agar pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, partisipasi pemilih penyandang disabilitas dapat makin meningkat," kata Abas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Menurut dia, kepastian jumlah data penyandang disabilitas sangat penting untuk mengambil berbagai kebijakan. Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah (pemda) dapat turut berperan aktif melakukan akselerasi pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai penyandang disabilitas.
"Kami berharap kolaborasi dari berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan hak pilih disabilitas untuk mewujudkan pilkada yang aksesibel dan menjamin pengambilan keputusan yang inklusif," ujarnya.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Sementara itu, Pj. Wali Kota Parepare Akbar Ali menilai kolaborasi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memacu terwujudnya Pilkada Serentak 2024 yang adil dan setara.
"Di Parepare hampir sekitar 80 persen (pemilih disabilitas) menggunakan hak suaranya. Ini karena memang teman-teman disabilitas ini kami intens melaksanakan diskusi dan melibatkan secara langsung baik dalam perumusan, pelaksanaan, maupun evaluasi kebijakan," ungkap Akbar.
Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nurhasim mengatakan bahwa mewujudkan pemilu yang adil perlu ketegasan untuk menindak penyelenggara pemilu yang tidak menyediakan kemudahan bagi pemilih disabilitas.