Ia mencontohkan dari sisi penyediaan TPS yang masih tidak sesuai. Hal ini juga berlaku terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Jangan sampai pijakan regulasi tidak berbanding lurus dengan aspek-aspek teknis pelaksanaan di lapangan," tambah Nurhasim.
Baca Juga:
Bawaslu Beber Alasan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
Di lain pihak, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Norman Yulian menegaskan bahwa sosialisasi menjadi kunci penting terselenggaranya pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, sosialisasi tersebut tidak hanya melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah, tetapi juga melibatkan organisasi yang menampung aspirasi penyandang disabilitas.
"Kemarin (Pemilu 2024) kami mengeluhkan kepada KPU, agar kami organisasi dilibatkan (melakukan) sosialisasi itu kepada petugas-petugas di lapangan, agar tidak ada lagi (penyandang disabilitas) yang tertinggal terkait hak dalam memilih," pungkas Norman.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.