WahanaNews.co | Pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih ditemukan saat
pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, kata
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan.
"Pelanggaran di protokol
kesehatan masih ada ya. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian, misalny,a
tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak,"
katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/11/2020).
Baca Juga:
Bawaslu Kota Gunungsitoli Buka Rekrutmen Panwaslucam di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Abhan mengatakan hal itu kepada
wartawan di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan
Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta Universitas Wijayakusuma
Purwokerto di Pendopo Sipanji, Purwokerto.
Menurut dia, sanksi terberat terhadap
pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi
jatah jadwal kampanyenya.
"Tidak sampai digugurkan
(diskualifikasi, red.). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketentuan
pelanggaran prokes (protokol kesehatan) itu sampai diskualifikasi, enggak
ada," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga:
KPU Bakal Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024
Disinggung mengenai kemungkinan adanya
penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 seiring dengan masih tingginya
kasus COVID-19 di Indonesia, dia mengatakan sampai saat ini, penyelenggara
pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (RI) maupun Bawaslu RI, pemerintah, dan
Komisi II DPR RI tetap pada putusan bahwa pesta demokrasi itu dilaksanakan pada
tanggal 9 Desember 2020.
Lebih lanjut Abhan mengatakan
pencegahan COVID-19 bukan merupakan tanggung jawab Bawaslu karena penyakit yang
disebabkan oleh virus Corona jenis baru itu bisa menyerang semua orang dan
pemerintah pun telah membentuk Satgas Penanganan COVID-19.
"Pemerintah juga sudah menyatakan
sebagai kondisi darurat bencana nonalam. Undang-undangnya
(UU Pilkada, red.) sudah menyatakan (sanksi) tapi enggak sampai diskualifikasi,
yang ada hanya administrasi kami hentikan, kemudian dikurangi sanksinya,
dikurangi masa jadwalnya. Sanksi pidananya ada di undang-undang lain di wilayah
polisi, ada UU Karantina, ada UU Wabah, dan sebagainya," katanya
menegaskan.