WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar rapat pleno perdana pada tahun 2026, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Aspirasi, Kementerian Sekretariat Negara, dan menjadi agenda awal komisi dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi publik terkait reformasi kepolisian.
Baca Juga:
Bantuan Logistik Terus Mengalir, Poslog Kualanamu Distribusikan Puluhan Ton ke Wilayah Terdampak
Rapat pleno ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, bersama delapan anggota komisi lainnya, yakni Supratman Andi Agtas, Mohammad Mahfud Mahmodin, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Idham Azis, Badrodin Haiti, serta Ahmad Dofiri.
Kehadiran para tokoh tersebut mencerminkan komitmen kolektif dalam mendorong percepatan reformasi di tubuh Polri.
Pleno tersebut digelar sebagai forum evaluasi dan konsolidasi atas seluruh hasil penyerapan aspirasi publik yang telah dilakukan sejak pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara RI (KPRP) pada 7 November 2025.
Baca Juga:
Bupati Karo Hadiri Acara Temu Pisah Kapolres Karo,Mari Bersinergi untuk Membangun Karo
Sepanjang akhir tahun 2025, komisi secara aktif menjaring pandangan, kritik, dan rekomendasi dari masyarakat luas.
Dalam rapat yang diikuti oleh sembilan anggota komisi ini, dibahas berbagai masukan yang berasal dari lebih dari 100 kelompok masyarakat.
Selain itu, komisi juga menelaah hasil penyerapan aspirasi publik yang dilakukan di Jakarta, kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta masukan tertulis yang masuk melalui hotline KPRP, baik melalui email maupun aplikasi WhatsApp.
Tercatat, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menggelar sebanyak 31 kali sesi penyerapan aspirasi publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sejumlah wilayah yang telah dikunjungi antara lain Banda Aceh, Medan, Ambon, Balikpapan, Makassar, Palu, Denpasar, dan Yogyakarta, guna memastikan pandangan masyarakat dari berbagai latar belakang dapat terakomodasi secara menyeluruh.
Usai rapat pleno, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie menyampaikan keterangan kepada awak media.
“Kami mengevaluasi hasil masukan lebih dari 100 kelompok masyarakat dan juga hasil kunjungan ke daerah-daerah serta masukan-masukan tertulis dari banyak sekali kalangan,” jelas Jimly.
Ia menambahkan, seluruh masukan tersebut akan dipetakan secara komprehensif sebagai dasar perumusan kebijakan.
“Alhamdulillah kami telah sepakat untuk menentukan pilihan-pilihan kebijakan, baik yang dapat langsung ditindaklanjuti oleh Kapolri maupun yang akan kami siapkan sebagai rekomendasi kebijakan untuk dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ucap Jimly.
Jimly juga menjelaskan bahwa beberapa kebijakan hasil pembahasan komisi memiliki implikasi yang memerlukan perubahan atau pembentukan regulasi baru, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Instruksi Presiden.
Di sisi lain, terdapat pula rekomendasi yang dinilai cukup ditindaklanjuti melalui kebijakan internal di lingkungan Polri.
Untuk pendalaman lebih lanjut, komisi merencanakan pembahasan lanjutan terhadap isu-isu strategis tersebut secara bertahap mulai pekan depan.
Langkah ini dilakukan agar setiap rumusan kebijakan dapat disusun secara matang, terukur, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini kami baru membahas metode perumusan kesimpulan dan keputusan. Mulai minggu depan, pembahasan substansi akan dilanjutkan satu per satu sesuai isu yang telah dipetakan,” jelas Jimly.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]