WahanaNews.co | Pemerintah hendak membatasi pemberian izin usaha
penyediaan dan penggunaan listrik. Dalam hal ini, pemerintah juga meminta
pelaku usaha atau industri untuk menggunakan listrik dari PT Perusahaan Listrik
Negara (PLN),
seiring adanya kelebihan pasokan listrik.
Menanggapi
hal tersebut, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, menyatakan, PLN siap menangani kebutuhan listrik
dari para pelaku usaha.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
"Kami
ingin seluruh pelaku bisnis fokus pada bisnisnya dan tidak perlu repot memikirkan
kebutuhan pasokan listrik," kata dia, Senin (2/11/2020).
Berbekal
upaya transformasi, PLN terus berinovasi dengan menghadirkan model bisnis dan
layanan yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan tiap pelanggan.
PLN
juga menyiapkan priority account
executive yang akan membantu dan melayani pelanggan industri dalam hal
penyediaan tenaga listrik.
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
Agung
menilai, PLN punya infrastruktur listrik yang mumpuni,
sehingga dapat menunjang kegiatan operasional para pelaku usaha di berbagai
wilayah Indonesia.
Hal
ini dibuktikan dengan beragam capaian PLN terkait infrastruktur
ketenagalistrikan dalam lima tahun terakhir.
Sebagai
contoh, hingga September 2020, kapasitas pembangkit PLN telah mencapai 63,3 Gigawatt (GW) atau meningkat sekitar 7,8 GW dari
total kapasitas pembangkit di tahun 2015 yang baru mencapai 55,52 GW.