Kemudian, Donny juga menambahkan, Kesit Cs tidak mengakui kepengurusan Hendry Ch Bangun, namun kelompok itu masih memakai keputusan Kongres XXV PWI di Bandung 25 September 2023. “Lelucon apa lagi,” ujarnya.
Intinya, ungkap Donny, semua produk surat, SK maupun proposal yang diterbitkan PWI Jaya yang dibekukan adalah tidak sah.
Baca Juga:
Pokja PWI Wali Kota Jakbar - Kodim 0503/JB Siap Kolaborasi Beri Edukasi Positif kepada Masyarakat
Donny pun mengajak seluruh stakeholder PWI Jaya untuk mengabaikan segala bentuk surat dan proposal yang ditandatangani Kesit B Handoyo Cs.
“SK Pokja Walikota yang sah, hanya ditandatangani oleh Plt Ketua PWI Jaya, saya sendiri dan Sekretaris Bernadus Wilson Lumi, dan di SK itu tercantum barcode SK Menkumham yang sah. Bila tidak ada itu, berarti ilegal,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Kornelius Naibaho, menegaskan, bahwa dirinya telah menerima SK Pokja dari Plt Ketua PWI Jaya, Donny.
Baca Juga:
Kesbangpol JB Gelar Dialog: Ingin Masyarakat Waspadai Ancaman Terorisme dan Radikalisme
SK ini diterima karena Kornel melihat bahwa Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun adalah SAH dan mengantongi SK Menkumham. Dan Hendry Ch Bangun juga telah membekukan Pengurus PWI Jaya yang dipimpin Kesit B Handoyo.
“Jadi, kami menerima SK Pokja dari pengurus yang sah. Kan, gak mungkin ada dua SK Menkumham,” tegas Kornel.
[Redaktur: Zahara Sitio]