WahanaNews.co | Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap empat orang pelaku kriminal DS, Sr, MM, dan KW, yang diduga terlibat kasus pencurian monitor alat berat yang digunakan pada proyek pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Mereka yang diduga mencuri monitor alat berat itu telah ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim AKBP Suryadi di Samarinda, dilansir dari Merdeka, Minggu (05/02/23).
Baca Juga:
Organisasi Walhi: Sembilan Petani Saloloang Ditangkap Terkait Pembangunan Bandara VVIP
Polisi membekuk tiga dari empat pelaku tersebut di Desa Bukit Raya, Terunen dan Sepaku, yang merupakan kawasan utama pemerintahan IKN, serta orang lainnya ditangkap di Sebulu, Kutai Kartanegara atau sekitar 100 km dari lokasi IKN.
Menurut Suryadi, ketiga pelaku DS, Sr dan MM sebagai "pemetik" atau melakukan aksi pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) di Bumi Harapan, sementara KW menjadi penadah dan penjual barang hasil curian itu.
"Mereka juga berstatus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, dan pelaku KW berperan sebagai penadah," ujar Suryadi.
Baca Juga:
Kapolda Kaltim Ingatkan Polisi Netral pada Pemilu 2024
Suryadi menjelaskan, para pelaku ini beraksi saat pergantian tugas jaga malam di lokasi kegiatan PT Brantas Abipraya.
Mereka mengambil monitor dan memotong kabel-kabel yang terpasang, sehingga perusahaan tersebut ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 160 juta.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan alat monitor yang dijarah oleh pelaku DS, Sr, dan MM itu dijual kepada MK sebagai penadah, lalu hasil curian itu dipasarkan di luar Kota Samarinda sekitar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per unit.