WahanaNews.co | Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan berita bohong atau
hoaks.
Tidak hanya itu, masyarakat juga
diminta lebih bijak dalam memilih sumber berita terpercaya, apalagi di media sosial (medsos).
Baca Juga:
Klarifikasi Polda Jambi Jambi Soal Insiden dengan Wartawan, Benarkah Ada Pembungkaman?
"Banyak sekali berita yang tidak
dapat dipertangungjawabkan kebenarannya, alias
hoaks. Maka,
pintar-pintarlah dalam memilih sumber," kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Dia menegaskan, para penyebar berita
hoaks bisa dikenakan pidana, mulai dari pasal KUHP atau UU ITE, yang ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.
Maka itu, masyarakat diminta lebih
bijak dalam menyaring informasi dari media sosial bila memang tidak terbukti
kebenarannya.
Baca Juga:
Kejatisu Tingkatkan Sinergitas dengan Sespimti Polri
Begitu juga dengan media, apalagi yang terdaftar, jangan
menjadi penyebar hoaks sekaligus menjadi sumber kebohongan publik.
"Harusnya media justru menjadi filter berita hoaks," tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa berita
hoaks mulai menyebar di media sosial. Bahkan, banyak
dari berita tersebut muncul di media mainstream.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan
meminta media mainstream untuk bisa
mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.