WahanaNews.co | Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menyebut, seyogianya pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak menerima bantuan sosial (bansos).
Alasanya, kalangan pensiunan PNS tersebut mendapatkan dana pensiun rutin saban bulan dari pemerintah.
Baca Juga:
Mensos Ungkap Nilai Nominal Bantuan Tunai Korban Bencana Sumatera: Rp8 Juta/Keluarga
“Jadi pengertiannya itu dia (pensiunan PNS) nerima rutin dari pemerintah,” ujar Risma, usai menghadiri acara penyaluran bantuan sosial di Gedung Juang 45 Nganjuk, Minggu (21/11/2021).
“Lha kalau pensiun kan tetap dia terima, tetap dia terima dana pensiun,” lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Selain pensiunan PNS, kata Risma, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif juga tidak boleh menerima bansos.
Baca Juga:
Tahun Depan Mensos Siapkan Menu MBG Rp15 Ribu untuk Lansia dan Disabilitas
Untuk diketahui, saat ini ada sebanyak 28.965 orang berstatus ASN aktif yang terindikasi menerima bansos.
Polemik ASN Terima Dana Bansos