WahanaNews.co | Polemik impor emas yang digunakan untuk bahan baku beberapa
industri emas, ternyata sudah lumrah dilakukan.
Persepsi perbedaan perhitungan bea
masuk harus diluruskan.
Baca Juga:
Kasus TPPU Emas Antam, Kejari Jaktim Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Menurut Dosen Metalurgi Universitas
Indonesia, Deni Ferdian, impor emas gold
casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10 merupakan impor emas dalam
bentuk bongkah, ingot, atau batang
tuangan.
"Impor casting adalah yang umum, atau impor raw material yaitu berupa bahan baku, untuk Antam ya berarti bahan
bakunya emas itu," kata Deni.
Menurut Deni, impor casting bar bisa dipastikan harganya
lebih murah, dan emasnya dalam bentuk batang tuangan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi
Oleh industri nantinya akan diolah
menjadi produk jadi melalui pabrik pengolahan dan pemurnian.
"Impor casting bar dalam bentuk cetak biasaya 1 kg guna memudahkan
transportasi logistiknya," lanjutnya.
Ia melanjutkan, proses utama pada cara
pembuatan emas ini yaitu melalui pencetakan (molding) dan penuangan (pouring).
Di mana ketika logam mulia sudah mulai
dipanaskan dan dilebur, selanjutnya akan dituangkan ke dalam cetakan saat masih
berbentuk cair.
"Cetakan yang dibuat juga
beraneka ragam sesuai dengan berat tertentu. Logam mulia cair tadi akan cepat
padat," katanya.
Namun, jika masyarakat mencari
investasi yang dilihat dari keindahannya, cast
bar tidak tepat menjadi pilihan.
Karena desainnya tidak rumit dan
seadanya saja.
Hal ini berbeda dengan proses minted bar, memiliki detail yang rumit, sulit untuk
dipalsukan dan memiliki desain yang indah.
"Minted bar prosesnya lebih kompleks dibandingkan dengan cast bar. Lebih mudah diperjualbelikan. Minted bar banyak digunakan oleh pabrik
yang terkenal dan lebih populer di dunia jadi bisa menambah investasi.
Permintaan minted bar ini juga lebih
banyak di dunia jadi lebih mudah dijual," jelasnya.
Minted bar ini yang kerap dilihat di butik-butik Antam, disertai embos/logo Antam sebagai
tambahannya.
Minted bar ini pun tersedia
dalam beberapa ukuran, yakni 0,5 gram, 5 gram, 10 gram, dan seterusnya.
Terkait impor emas yang dilakukan
Antam, Perusahaan memperuntukkan sebagai bahan baku produk logam mulia.
Antam melakukan impor gold casting bar sebagai bahan baku
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang nantinya akan dilebur dan diolah
kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang
dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia. [qnt]