WahanaNews.co | Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Penyidik pun menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait kasus korupsi impor emas tersebut.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Namun, Kuntadi belum bisa memaparkan konstruksi perkara kasus tersebut lantaran masih dalam tahap penyidikan umum.
"Saya secara teknis belum bisa jelaskan karena baru kita mulai (penyidikan). Namun, secara garis besar telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Ia mengamini bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani," tuturnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan apabila salah satu lokasi penggeledahan yaitu di Kantor Bea Cukai.