WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kritik kembali menghantam Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai lembaga tersebut menetapkan kebijakan merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah mereka, yang dinilai justru menutup ruang keterbukaan informasi bagi rakyat.
Salah satu suara keras datang dari Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus yang pada Senin (15/9/2025) menegaskan dirinya tidak sependapat dengan langkah KPU tersebut.
Baca Juga:
Afifuddin Tegas Bantah KPU Tutupi Dokumen Capres demi Lindungi Jokowi-Gibran
Justru menurutnya, dokumen-dokumen para capres dan cawapres seharusnya bisa diakses publik agar masyarakat mengetahui latar belakang calon pemimpinnya.
“Saya enggak sependapat. Karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara (untuk) enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka,” ujar Deddy kepada wartawan.
Menanggapi alasan KPU yang menyebut kerahasiaan dokumen itu untuk melindungi privasi capres dan cawapres, Deddy menegaskan bahwa alasan tersebut tidak pantas.
Baca Juga:
16 Dokumen Capres-Cawapres Dikunci KPU Selama 5 Tahun, Ini Daftarnya
Menurut politisi PDIP itu, seorang pejabat publik pada dasarnya tidak memiliki ruang privasi yang bisa ditutupi dari rakyat.
“Dia dipilih publik, kades saja kita harus ada. Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Deddy.
Ia menambahkan, KPU tidak boleh menutup akses dokumen capres dan cawapres karena hal itu melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang sejatinya tidak bersifat rahasia.
“Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN. Kalau ijazah dan segala macam itu seharusnya dokumen publik kalau dia menjabat posisi pejabat publik,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik sejumlah dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres, termasuk ijazah, kecuali jika calon yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
“Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis putusan yang ditandatangani Ketua KPU Afifuddin.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]