WahanaNews.co | Kejadian mobil dinas yang menggunakan pelat nomor khusus RF, QH, dan IR (pelat hitam) yang arogan di jalan masih sering terjadi.
Tak jarang kendaraan tersebut malah menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, bahkan sampai menyerobot antrean.
Baca Juga:
Gadis Diperkosa dalam Mobil Dinas Pemkab Gowa, 2 Pelaku Anak Pejabat
Bahkan juga, beberapa aksesori seperti lampu strobo dan sirene kerap digunakan sebagai alat untuk intimidasi dengan pengguna jalan lain.
Menanggapi hal tersebut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya bakal menindak mobil dinas pelat hitam yang menggunakan strobo dan sirene.
“Kita harus tegas untuk ini, karena masyarakat yang ngeluh. Enggak boleh pakai strobo, enggak boleh lagi pakai lampu. Kalau melanggar tinggal kita kirimi surat ke Inspektoratnya atau ke POM-nya,” ujar Yusri seperti dilansir dari Kompas, Jumat (27/1).
Baca Juga:
Anggaran Bengkel Mobil Dinas di Kota Subulussalam Patut Dipertanyakan
Seperti diketahui, Korlantas Polri akan mengakhiri pelat RF sebagai nomor khusus atau rahasia. Nantinya, pengajuan pelat nomor khusus atau rahasia terbaru akan diserahkan langsung ke instansi terkait.
“Sekarang misalnya yang mengajukan nomor khusus dari Angkatan Darat, kami kirim ke POM (Polisi Militer) Angkatan Darat surat tilangnya,” ucap Yusri.
“Kalau yang bersangkutan misalnya atas nama ini, pangkatnya ini, rumahnya ini, nomor aslinya ini, melanggar dan ini fotonya. Nanti biar POM yang tegur, jadi kami enggak ada ribut lagi sama TNI, kan misalnya gitu,” kata dia.