Yusri menambahkan, dengan aturan baru ini, pihaknya bisa mengirimkan surat tilang langsung ke instansi terkait. Hal ini juga dilakukan untuk efektivitas tilang elektronik yang sudah dilakukan di sejumlah daerah.
“Jadi sudah tidak pandang bulu lagi, kami tinggal kirim saja. Makanya pengajuan pelat nomor khusus sekarang harus melalui, kayak tentara ke POM-nya, intel ke Kabaintelkam, kalau dari Kementerian/Lembaga ke Inspektoratnya,” kata Yusri.
Baca Juga:
Gadis Diperkosa dalam Mobil Dinas Pemkab Gowa, 2 Pelaku Anak Pejabat
“Biar datanya ada lengkap, kami sudah rapat sama-sama, dan sudah komitmen dia tindak tegas, akan kirim bila melanggar,” ujar dia. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.