WahanaNews.co | Sebanyak 43 WNA (warga negara asing) asal Bangladesh yang rencanaya akan diselundupkan untuk bekerja secara illegal ke Malaysia diamankan Polres Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan selain 43 WN Bangladesh, polisi mengamankan 10 pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal. Mereka berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Aceh, dan Sumatera Utara.
Baca Juga:
Keluarga Pegang Bukti CCTV, Tepis Siswa SMK Ditembak Karena Melawan Polisi
"Dalam kasus ini kita mengamankan perekrutnya yakni Edwar 22 tahun," kata Kapolres Bengkalis, Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan, mereka yang diamankan itu akan dibawa ke Malaysia melalui jalur laut yakni Selat Malaka. "Mereka akan dibawa ke Malaysia melalui jalur laut di Desa Tangjung Leban, Kecamatan Bandar Lasmana, Kabupaten Bengkalis," ucap Indra.
Pengungkapan ini berawal pada 26 September 2022 sekira jam 21.00 WIB saat anggota Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya 43 WNA Bangladesh dan 10 PMI ingin berangkat ke Malaysia melalui laut Desa Tanjung Leban, Bandar Laksamana. Mendapat informasi tersebut, tim langsung ke lokasi.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas 3Kg hingga Tewas
"Kemudian pada 27 September 2022 anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Bangladesh dan PMI tersebut di Pesisir Pantai Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana. Setelah diinterogasi WNA Bangladesh dan PMI tersebut menyampaikan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban tersebut Edwar," ujarnya.
Polisi lantas mencari keberadaan pelaku. Edwar sendiri berhasil diamankan. Edwar diketahui warga diketahui warga Jalan Arifin Ahmad Selinsing Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
"Tersangka kita jerat Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya. [rsy]