WahanaNews.co | Anggota Polsek Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi sebanyak 8 ton. Pupuk tersebut rencana dikirim ke Kabupaten Sampang, Madura.
Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution mengatakan, saat pihaknya melakukan patroli rutin, anggota melihat sebuah truk dengan nomor polisi S-9203-NC melintas Jl Raya Kecamatan Mayang, Sabtu, 12 November 2022 dini hari.
Baca Juga:
Mentan Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
“Truk tersebut melintas di wilayah hukum Polsek Mayang pada pukul 01.00 WIB. Karena barang yang diangkut mencurigakan, akhirnya truk fuso itu diberhentikan,” kata Bejul, Sabtu, 12 November 2022 malam.
Polisi kemudian membuka terpal hitam yang dipakai sebagai penutup barang yang diangkut truk fuso itu. Ternyata truk tersebut mengangkut pupuk bersubsidi.
Tak tanggung-tanggung, pupuk bersubsidi yang diangkut sebanyak 8 ton. Saat diinterogasi, sopir truk fusi itu mengaku 8 ton tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Sampang, Madura.
Baca Juga:
Situbondo Usulkan Pupuk Subsidi Kementan untuk Kelompok Petani di LMDH
Pupuk bersubsidi tersebut diangkut dari Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Jember. Diduga kuat pupuk tersebut hendak dikirim ke Sampang secara ilegal.
Bejul menilai, tindakan mengirim pupuk bersubsidi ke daerah lain merupakan pelanggaran. Orang yang terlibat dalam pengiriman pupuk itu melanggar zona pengedaran pupuk bersubsidi.
“Tempat edar pupuk subsidi sudah ada aturannya. Sudah ada kuota masing-masing,” lanjutnya.
Karena itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengemudi dan truk berisi 8 ton pupuk bersubsidi tersebut disita polisi. Karena tujuan pengiriman pupuk bersubsidi itu berada di luar Jember, akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polres.
“Seluruh barang bukti saat ini masih berada di Polres Jember. Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Tipidter Satreskrim polres Jember,” pungkas Bejul.
Alokasi Pupuk Bersubsidi Jember
Sistem alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi saat ini berbeda dibanding sebelumnya. Jika sebelumnya melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelimpok (E-RDKK), maka saat ini berdasarkan e-alokasi.
Pemerintah pusat menentukan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat Provinsi seluruh Indonesia. Pagu yang ada di tiap-tiap Provinsi, dibagi lagi ke tiap Kabupaten/kota.
Dari tingkat kabupaten, selanjutnya diatur kebutuhan pupuk bersubsidi tiap desa dan kecamatan.
Sementara itu, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan mencatat, kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember tahun 2023 mengalami peningkatan, yakni mencapai 108.662 ton.
“Kebutuhan pupuk urea bersubsidi Jember pada tahun 2023 mencapai 69.181 ton pada tahun 2023. Sementara NK kebutuhannya mencapai 39.478 ton,” kata Pengawas Alat Mesin Pertanian Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan perkebunan, Misnari.
Sementara pada tahun 2022 pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Urea sebanyak 63.011 ton dan NPK 35.700 ton. [ast]