Karena itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengemudi dan truk berisi 8 ton pupuk bersubsidi tersebut disita polisi. Karena tujuan pengiriman pupuk bersubsidi itu berada di luar Jember, akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polres.
“Seluruh barang bukti saat ini masih berada di Polres Jember. Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Tipidter Satreskrim polres Jember,” pungkas Bejul.
Baca Juga:
Mentan Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
Alokasi Pupuk Bersubsidi Jember
Sistem alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi saat ini berbeda dibanding sebelumnya. Jika sebelumnya melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelimpok (E-RDKK), maka saat ini berdasarkan e-alokasi.
Pemerintah pusat menentukan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat Provinsi seluruh Indonesia. Pagu yang ada di tiap-tiap Provinsi, dibagi lagi ke tiap Kabupaten/kota.
Baca Juga:
Situbondo Usulkan Pupuk Subsidi Kementan untuk Kelompok Petani di LMDH
Dari tingkat kabupaten, selanjutnya diatur kebutuhan pupuk bersubsidi tiap desa dan kecamatan.
Sementara itu, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan mencatat, kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember tahun 2023 mengalami peningkatan, yakni mencapai 108.662 ton.
“Kebutuhan pupuk urea bersubsidi Jember pada tahun 2023 mencapai 69.181 ton pada tahun 2023. Sementara NK kebutuhannya mencapai 39.478 ton,” kata Pengawas Alat Mesin Pertanian Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan perkebunan, Misnari.