WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyatakan bahwa para terpidana mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina dan Eky atas instruksi dari pengacara mereka.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Baca Juga:
Tanggapan Kapolri atas Kekalahan Polda Jabar dalam Praperadilan Pegi Setiawan
"Jadi semua tersangka (8 terpidana) diperintahkan untuk mencabut keterangan," ungkap Surawan, Senin (27/5/2024).
Surawan berkata dalam persidangan pun terungkap, kuasa hukum para terpidana mendatangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait dengan alibi para tersangka.
"Jadi tersangka diminta mengarang cerita bahwasannya mereka ini pada saat kejadian itu tidur di rumah pak RT, dan itu sempat pak RT terangkan. Namun pada akhirnya dicabut sendiri bahwasannya para tersangka pada saat kejadian itu mereka tidak tidur di rumah pak RT melainkan besok malamnya setelah kejadian," katanya.
Baca Juga:
Menanti Nasib Kombes Surawan Usai Pegi Setiawan Menangkan Praperadilan
"Menurut keterangan dari para saksi, itu adalah permintaan dari kuasa hukum tersangka dan keluarganya," sambungnya.
Sebanyak delapan pelaku pembunuhan Vina di Cirebon telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka sempat mencabut keterangannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Pengacara kondang Hotman Paris menyebut dalam BAP awal para tersangka mengungkap ada tiga pelaku lagi belum tertangkap. Dengan demikian total pelaku berdasarkan BAP pertama adalah 11 orang.
"Yang menarik adalah delapan orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan masih ada 3 orang pelaku lagi. Tetapi kemudian berubah sesudah ke kejaksaan," ujarnya dalam konferensi pers 16 Mei lalu.
Belakangan, polisi menangkap satu tersangka baru, yakni Pegi Setiawan alias Perong. Setelah menangkap Pegi, Polda Jawa Barat menggugurkan dua status DPO lain atas nama Dani dan Andi dan menyebut para pelaku pembunuhan Vina dan Eky berjumlah 9 orang.
Sementara itu, pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan mengatakan alasan kliennya mencabut keterangan BAP. Menurutnya, saat itu kliennya dalam keadaan tak berdaya setelah diamankan petugas.
"Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menarik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya," katanya, Jumat (17/5/2024).
Karena kondisi tidak berdaya itu, klien Jogi memutuskan untuk mencabut semua keterangan yang sudah dituangkan dalam BAP. Kemudian, Jogi pada waktu itu berharap ada pemeriksaan ulang yang dilakukan Polda Jabar, tapi akhirnya permintaan tersebut tak pernah jadi kenyataan.
"Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, karena di lokasi itu sebetulnya ada CCTV. Tapi akhirnya tidak pernah terjadi (proses pembuktian kasus pembunuhan Vina diulang)," ungkapnya.
Berkas perkara itu kemudian bergulir di persidangan. Jogi bersikukuh kliennya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut. Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi 8 pelaku pembunuhan Vina.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]