WahanaNews.co, Bandung - Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengemukakan sejumlah alasan untuk meyakinkan bahwa Pegi Setiawan, yang saat ini menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky, adalah Pegi alias Perong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pernyataan ini sekaligus menolak argumen tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka adalah salah orang atau error in persona.
Baca Juga:
Perseteruan Panas Antar Pengacara: Razman Nasution Sebut Toni RM Kampungan
"Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong merupakan orang yang sama," kata salah satu kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dilansir dari Kompas TV, Rabu (3/7/2024).
Menurut kuasa hukum, kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
Salah satu saksi yang dimaksud adalah Sudirman, satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.
Baca Juga:
Terkait Pegi Setiawan, Kabareskrim Sebut Tak Bisa Memaksa Orang Tersangka
Kuasa hukum menjelaskan bahwa saksi Sudirman mengenali wajah Pegi karena mereka sering bermain bersama sejak kecil, sehingga penampakan wajahnya masih diingat.
Wajah Pegi Setiawan alias Perong seperti yang diingat oleh Sudirman diperlihatkan dalam pemeriksaan saksi.
"Saksi Sudirman menyatakan bahwa Pegi Setiawan alias Perong adalah teman sejak SD. Mereka sering bermain bola bersama," jelas kuasa hukum Polda Jabar.