WahanaNews.co, Cirebon - Air mata Kartini mengalir tanpa henti ketika pengacara Pegi Setiawan, Toni, memberikan pernyataan kepada media di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (20/6/2024).
Ibunda Pegi telah menempuh berbagai jalur untuk memastikan agar proses praperadilan yang sedang mereka jalani di Pengadilan Negeri Bandung berhasil, dan status tersangka pembunuhan yang dikenakan pada Pegi dapat dibatalkan oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Dalam sesi tanya jawab singkat dengan para wartawan, tangisan Kartini semakin menjadi-jadi.
Ia mengaku bersyukur atas simpati dan dukungan dari banyak pihak untuk putranya yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Namun, di saat yang sama, ia merasa sangat kecewa karena tulang punggung keluarganya itu ditangkap polisi atas tuduhan yang ia yakini tidak melibatkan anaknya sama sekali.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
"Kenapa pihak kepolisian tetap bersikeras menangkap anak saya? Sedangkan anak saya tidak melakukan itu," ujar Kartini sambil menangis.
"Di mana keadilan untuk orang miskin... Kami orang miskin, jangan zalimi kami," tuturnya.
Meskipun sempat ditenangkan oleh pengacara dan anggota keluarga lainnya, air matanya terus mengalir.