WahanaNews.co | Tim Densus 88 Anti Teror Polri
menyelidiki dugaan keterkaitan antara empat terduga teroris yang ditangkap di
Jakarta dan Kabupaten Bekasi dengan ormas yang telah dilarang pemerintah, Front
Pembela Islam (FPI).
"Saya
katakan korelasi antara ormas terlarang apakah memang mereka tersangkut ini
masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik Densus 88," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga:
Pengakuan Palestina, Macron Picu Amarah Israel!
Yusri
mengatakan, penyelidikan dugaan keterlibatan ormas terlarang tersebut dengan
empat terduga teroris didasarkan atas penemuan sejumlah atribut FPI dalam
penangkapan terduga teroris berinisial HH (56) di Condet, Jakarta Timur.
"Yang
ditanyakan, apakah ada korelasinya dengan salah satu ormas yang sudah
dinyatakan terlarang oleh pemerintah? Korelasinya seperti itu, ini memang ada
beberapa kita temukan barang bukti di situ," katanya.
Selain
itu, Yusri juga membahas perihal beredarnya foto yang diduga terduga teroris
inisial HH mendatangi sidang terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur.
Baca Juga:
Pemkap Deli Serdang Berikan Bantuan Kepada Eks Narapidana Teroris
Pihaknya
telah menerima sejumlah foto tersangka HH dalam sejumlah kegiatan FPI. Namun, semua
hal itu masih didalami oleh Densus 88.
"Ada
teman-teman yang kirim ke kami foto HH dan ZA ada pada saat sidang dan beberapa
kegiatan ormas terlarang itu (FPI). Ini masih kami dalami," kata Yusri.
Meski
demikian, ia menekankan masih terlalu dini untuk mengambil kesimpulan dalam
kasus ini.
"Kami
dalami korelasinya, apakah benar ada keterkaitan mereka semuanya. Ini masih
terlalu pagi sekali untuk kita bisa menentukan ini jaringan mana, karena
memang ini masih dilakukan pemeriksaan," ujar Yusri.
Polda
Metro Jaya sebelumnya menggelar jumpa pers penangkapan empat terduga teroris di
Condet dan Kabupaten Bekasi.
Polisi
kemudian menghadirkan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di rumah
terduga teroris, seperti baju bertuliskan FPI dan buku, serta baju
bertulisan "Laskar Pembela Islam" (LPI) dan kartu anggota FPI atas
nama tersangka HH.
Penggerebekan
itu terkait aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral, Sulawesi Selatan, Minggu
(28/3/2021).
Sementara
itu, kuasa hukum eks FPI, Aziz Yanuar, mengaku tak tahu terkait temuan atribut FPI oleh anggota
Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri saat penggerebekan terduga teroris di
Condet.
Ia enggan
berkomentar lebih banyak terkait temuan polisi.
"Saya
enggak tahu, belum dicek. FPI sudah bubar. FPI sudah bubar," ujar Azis, saat
ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa
(30/3/2021).
Aziz
dua kali menyebutkan FPI sudah bubar.
Dia pun
menduga atribut berlabel FPI itu bisa saja dibeli di berbagai tempat, tanpa
harus menjadi anggota organisasi yang sudah dilarang pemerintah itu.
"Atribut
FPI bisa dibeli di mana-mana. Atribut FPI bisa dibeli di mana-mana," ujar Azis. [dhn]