WahanaNews.co | Kebijakan ekspor benih lobster mengalami berbagai perubahan
seiring dengan kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
Setiap pemimpinnya memiliki policy, kebijakan, dan pertimbangan tersendiri dalam
mengatur komoditas satu itu.
Baca Juga:
Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 M ke Malaysia
Pertama, dari
Menteri KP tahun 2014-2019, era Susi Pudjiastuti.
Dia melarang keras ekspor benih
lobster lewat Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Susi pernah menyampaikan alasannya
melarang ekspor benih lobster.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp26,5 Miliar
Melalui akun Twitter-nya, @susipudjiastuti, dia menyebut ekspor benih lobster hanya menguntungkan negara
tetangga, terutama Vietnam, yang membeli.
Pasalnya, mereka akan mengembangkan budidaya, lalu diekspor lagi ke negara
lain dengan nilai lebih tinggi dari yang dijual oleh Indonesia.
Susi juga tidak ingin keberadaan
lobster di Indonesia hanya tinggal cerita, seperti
ikan sidat yang sudah punah.
Menurutnya, ikan sidat kini sudah
punah, karena ada aturan yang memperbolehkan glass eel atau benih diekspor untuk dibudidayakan.
"Itulah kenapa kita atur plasma
nutfah ini (lobster), kita tidak mau mengulang kesalahan pada ikan sidat, di
mana sekarang sidat sudah punah. Karena dulu glass eel-nya diizinkan untuk diekspor juga diizinkan untuk
dibudidayakan sehingga terputuslah mata rantai ikan sidat itu," kata Susi
di Aula Gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, 23 Februari 2018.
Kemudian, posisi
Susi digantikan oleh Edhy Prabowo.
Kepemimpinan berganti ke tangan Edhy Prabowo, kebijakan larangan ekspor benih lobster pun
dievaluasi menjadi dibolehkan lewat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting,
dan Rajungan di Wilayah Indonesia.
Aturan tersebut ditandatanganinya pada
4 Mei 2020.
Keran ekspor benih lobster dibuka Edhy
dengan alasan banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budidaya komoditas
satu tersebut.
Terkait banyaknya
kekhawatiran soal lobster akan punah jika diekspor, katanya satu lobster bisa
bertelur sampai 1 juta ekor sekaligus jika musim panas.
"Jangan melihat dari satu sudut
pandang saja, ya. Saya ingin buka kembali ekspor
ini karena ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang, gara-gara ada
peraturan ini (larangan penangkapan benih lobster). Ini yang harus dicari
jalannya, saya nggak benci dengan kebijakan yang dulu, tapi saya hanya ingin
mencari jalan keluar, bagaimana masyarakat nelayan bisa terus hidup dan
tersenyum," ujar Edhy di kediaman Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, 25 Desember 2019.
Namun, miris.
Kebijakan Edhy untuk membuka keran ekspor benih lobster itu menyeretnya ke
rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dia ditangkap di Bandara
Soekarno-Hatta sepulang dari San Fransisco pada 25 November 2020, karena dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Atas perbuatannya itu, Edhy secara
sadar memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Edhy Prabowo kemudian ditetapkan
sebagai tersangka suap ekspor benih lobster.
Sejak saat itu, ekspor benih lobster
disetop sementara. Jabatan Edhy kemudian dilanjutkan oleh Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, sejak 23 Desember 2020.
Sampai saat ini pun, ekspor benih lobster masih disetop untuk dievaluasi.
Kini, Trenggono menegaskan pernyataannya bahwa dia akan melarang ekspor benih lobster. Aturan
terkait itu sedang dalam proses penyelesaian.
Sama seperti Susi, alasan Trenggono
mau melarang ekspor benih lobster karena komoditas itu merupakan kekayaan alam
Indonesia yang harus dijaga.
Pihaknya akan menggantinya dengan budidaya
di dalam negeri, jika sudah sampai ukuran konsumsi baru boleh dilakukan ekspor.
"Yang benur sudah pasti saya akan
melarang ekspor benih. Kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan dari pada
bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya
sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran
konsumsi," kata Trenggono, lewat video yang dikutip
dari Instagram resmi @kkpgoid, Minggu (28/2/2021). [dhn]