WahanaNews.co | Polri mengumumkan bakal menyerahkan berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Jaksa Penuntut Umum.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) yang menjadi Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap keempat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
"Kemarin kita melaksanakan gelar perkara terhadap 4 tersangka ini, insya Allah selesai ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum," kata Agung dalam konferensi pers, Jumat (19/8).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 83 orang personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Selain itu, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia dijerat dengan pasal yang sama yaitu terkait pembunuhan berencana.
Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Saat awal kasus diungkap, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.