WahanaNews.co | Tim hukum PT RUBS melaporkan oknum penyidik Bareskrim ke Irwasum Polri dan Kompolnas.
Menurut kuasa hukum pelapor, Ricky Hasiholan Hutasoit, langkah itu diambil lantaran ketidakprofesionalan pihak penyidik dalam menangani perkara kliennya, Hanifah Husein, istri mantan menteri, Ferry Mursyidan Baldan.
Baca Juga:
Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Akan Laporkan Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa ke Polda Metro Jaya
"Melalui laporan ini kami bermaksud mengadukan atas ketidakprofesionalan anggota penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara klien kami kepada Kompolnas dan Irwasum Polri. Karena ada upaya kriminalisasi klien kami," kata Ricky dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (4/9/2022).
Dalam laporannya, Ricky mengungkap bahwa penyidik saat memeriksa kliennya telah mengabaikan fakta dan bukti.
"Kami melihat ada indikasi ketidakprofesonalan penyidik yang menangani perkara ini. Diduga ada pelanggaran kode etik," kata dia.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Endus Ada Penyalahgunaan Dana Kebencanaan di RSUD Sayang Cianjur
Pihaknya pun berharap Ketua Kompolnas, Mahfud MD, dan Irwasum Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Termasuk melakukan klarifikasi dan pemantauan terhadap proses tindak lanjut pengaduan ini, serta mengikuti gelar perkara dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri," katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, berjanji pihaknya akan mempelajari laporan dugaan kriminalisasi yang dialami istri mantan menteri tersebut.