Listyo juga menyebut total ada 11 personel menembakkan gas air mata berdasarkan perintah yang diberikan oleh pimpinannya.
Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) usai laga antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Baca Juga:
Viral Duel Maut 2 Pria Bersenjata Tajam di Pinggir Jalan Gresik
Dari hasil penyidikan polisi, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-udang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Baca Juga:
Kejati Jawa Timur Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya
Selain itu, sebanyak 20 personel juga dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik. Rinciannya, enam anggota Polres Malang dan 14 lainnya personel di lingkungan Satuan Brimob Polda Jawa Timur.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.