WahanaNews.co, Jakarta – Total transaksi terkait investasi ilegal selama tahun 2022 diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilainya mencapai Rp35 triliun.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam agenda '4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme' di Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
"Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun," ujar Ivan, melansir CNN Indonesia.
Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan antara lain menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepakbola senilai miliaran rupiah, memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tur luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor, dan menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity).
Pada periode Januari 2022-13 Juni 2022, terang Ivan, PPATK telah menganalisis dan melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus dugaan investasi ilegal, antara lain Suntikan Modal Alat Kesehatan, Investasi Forex Ilegal (FX Family), Robot Trading Viral Blast, Robot Trading Evotrade, Auto Trade Gold, Binomo Binary Option, Robot Trading DNA Pro, dan Robot Trading Fahrenheit.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pengedar Sabu di SPBU Aek Kanopan
"Per tanggal 13 Juni 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihenti sebesar Rp745 miliar," ucap Ivan.
Ivan menambahkan pada tahun 2022 PPATK juga telah menyampaikan 52 hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, lanjut Ivan, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 (Januari-Agustus 2022).