WahanaNews.co | Pemerintah memperpanjang kembali penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Kali ini masa pemberlakukan PPKM dilakukan selama satu minggu mulai 18 Januari 2021 sampai 24 Januari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Dalam Inmendagri tersebut pun terdapat perubahan aturan saat mengunjungi tempat umum seperti hotel, supermarket, hingga fasilitas olahraga. Di mana tempat umum tersebut hanya bisa dimasuki pengunjung yang berstatus kategori hijau pada aplikasi PedulilLindungi. Aturan ini berlaku pada seluruh level daerah yaitu level 1, 2 dan 3. Termasuk DKI Jakarta yang kini berada pada level 2.
"Untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1)
Sebelumnya, Safrizal menerangkan, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Kemudian untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan Peduli Lindungi.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Tetapi kini terlihat dalam aturan inmendagri terbaru tertulis bahwa hanya kategori hijau pada aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan masuk. Seperti aturan untuk level 2 pada inmendagri tersebut, para pengunjung bioskop, supermarket, restoran, mall, hingga tempat wisata hanya pengunjung berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," dalam inmendagri tersebut. [qnt]