WahanaNews.co | Kepala Badan Pemelihara Keamanan
(Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, menekankan beberapa arahan Presiden Joko Widodo selama
penerapan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
"Intensifkan
hasil Ops Aman Nusa II, laksanakan dengan konsisten, proaktif dan koordinatif,"
tegas Arif.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Adapun
penekanan arahan Presiden Joko Widodo yang harus dengan baik diterjemahkan di
lapangan itu, antara lain, pengaturan operasional pasar tradisional, PKL,
dan warung makan.
Terkait
hal itu, Arief menekankan agar betul-betul dikontrol terkait jam buka dan
penegakan protokol kesehatannya.
"Koordinasi
dengan Pemda dan Dinas Pasar. Lakukan pengurangan jumlah pedagang di pasar lalu
dibuatkan atau usulkan lokasi perluasan di luar pasar hingga pengaturan
parkir," ujar Arief.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Kemudian,
sambung Arief, selama penerapan PPKM Level 4 bagaimana peran Polri mengurangi
beban masyarakat.
Dalam
hal ini, penyaluran bantuan sosial, sembako yang harus dikawal sepenuhnya
hingga tepat sasaran.
Arief,
sebagaimana penekanan Presiden Jokowi, juga meminta memetakan wilayah dengan
angka kematian tinggi, dengan memantau peningkatan kapasitas RS, isolasi
terpusat hingga peningkatan ketersediaan oksigen.