WahanaNews.co | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan
aturan hubungan kerja di masa pandemi covid-19, khususnya di masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan tertuang dalam
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19).
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
"Kepmenaker ini
adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak
pandemi covid-19 dalam hubungan kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, lewat keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).
Menurut Ida, pandemi Covid-19 merupakan masalah bersama bagi pemerintah,
pengusaha, dan pekerja/buruh.
Sehingga, penanganan
dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerjasama semua pihak.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
"Oleh karena itu,
dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Karena
kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini,"
kata Ida.
Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan,
aturan mencakup 3 hal.
Pertama, pelaksanaan
sistem kerja dari rumah atau Work From
Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO).