Ditegaskan dalam
Kepmenaker ini, PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil
jika pandemi covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
"Tetapi PHK harus
jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada
jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha
dan pekerja," imbuhnya.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Dia memberi catatan,
jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus
dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahan tersebut sudah
tidak mampu.
"Dalam dialog
bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat.
Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan
itu bangkrut," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.