Kedua, pelaksanaan upah
dan hak-hak pekerja lainnya.
"Dalam Kepmenaker
tersebut, kami sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu
pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah,"
kata Putri.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Sedangkan untuk WFO,
harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO, serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan
hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.
"Jam kerja juga
diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu
hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," jelasnya.
Bila perusahaan yang
terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi Covid-19, aturan menegaskan pekerja/buruh tetap
berhak atas gaji/upah saat dirumahkan.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
"Lalu perusahaan
yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka
pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah," terang
Putri.
Dia menambahkan bahwa
perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak
lain bagi pekerja, yang dihitungkan dengan upah, maka harus mengacu kepada upah
sebelum penyesuaian.
Adapun, ruang lingkup
ketiga yang diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK).