WahanaNews.co | Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) pastikan pengelola tidak galang dana untuk perbaiki kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) yang ambruk saat terjadi kebakaran pada Rabu (19/10) petang.
"Selama musibah kebakaran ini, pengelola Masjid Raya JIC tidak membuka penggalangan dana musibah kebakaran, sehingga jika ada pihak-pihak yang melaksanakan penggalangan dana berarti bukan dari pengelola Masjid JIC," ujar Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta KH Muhammad Subki KH Subki dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (21/10/22).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
KH Subki menambahkan, pihaknya selaku pengelola Masjid Raya Jakarta Islamic Centre menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian yang luas dari seluruh masyarakat Indonesia dengan musibah kebakaran Masjid Raya JIC.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.10 WIB ketika pengelola Masjid Raya JIC dan jamaah masjid usai shalat Ashar.
Api bermula dari aktivitas pekerjaan renovasi kubah Masjid Raya JIC yang membakar sisi barat kubah Masjid JIC.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Angin yang bertiup kencang sehingga dengan cepat membakar badan kubah dan meruntuhkan kubah Masjid Raya JIC hingga ke Lantai 1.
Penyebab kebakaran diduga dari aktivitas pekerjaan perbaikan kubah yang memang per 26 Agustus 2022, Masjid Raya JIC sedang dalam masa renovasi yang dikerjakan oleh PT DASP atas penunjukan PT MSM berdasarkan surat nomor 017/MSM/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.
Pada pukul 17.00 WIB kebakaran Masjid JIC berhasil dipadamkan oleh pemadam kebakaran, setelah 21 unit mobil pemadam kebakaran dan 90 orang personel dikerahkan sehingga tidak menjalar ke bangunan lain di sekitarnya yakni gedung sosial budaya dan bisnis.
Beberapa dokumen dan perangkat komputer dari Pengelola Masjid Raya JIC dan lembaga-lembaga agama Islam lainnya juga berhasil diamankan dan dipindahkan ke perpustakaan di gedung sosial budaya.
Tidak ada korban jiwa dari kebakaran ini karena memang selama masa renovasi aktivitas pelayanan ibadah shalat lima waktu dan shalat Jumat sudah dipindahkan ke Aula Pertemuan Serbaguna Dr (HC) H Sutiyoso Convention Hall.
"Dalam rangka pelayanan ibadah kepada jamaah masjid, pengelola bersama Unit Pengelola Kawasan PPPIJ (Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta) tetap menyediakan dan memberikan pelayanan shalat lima waktu dan shalat Jumat yang ditempatkan di Gedung Convention Hall JIC," ujar KH Subki.[zbr]