WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani tujuh peraturan presiden (Perpres) terkait kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih.
Perpres tersebut ditandatangani pada 5 November 2024 dan diunggah di laman resmi JDIH Setneg pada Rabu (6/11/2024).
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Peraturan-peraturan ini mencakup:
• Perpres Nomor 143 Tahun 2024 mengenai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
• Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
• Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
• Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
• Perpres Nomor 146 Tahun 2024 untuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
• Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
• Perpres Nomor 142 Tahun 2024 mengenai Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Setiap Perpres mengatur peran, fungsi, struktur, hingga ketentuan peralihan untuk kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih ini.
Sementara, dalam perpres yang diterbitkan sebelumnya yakni Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan tugas dan Fungsi kementerian Negara Kabinet Merah Putih pariode Tahun 2024-2029, disebutkan bahwa tujuh kementerian koordinator itu bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga.
Berikut rinciannya:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
• Kementerian Ketenagakerjaan
• Kementerian Perindustrian
• Kementerian Perdagangan
• Kementerian ESDM
• Kementerian BUMN
• Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
• Kementerian Pariwisata
• Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
• Kementerian Dalam Negeri
• Kementerian Luar Negeri
• Kementerian Pertahanan
• Kementerian Komunikasi dan Digital
• Kejaksaan Agung
• TNI
• Polri
• Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
• Kementerian Pertanian
• Kementerian Kehutanan
• Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Badan Pangan Nasional
• Badan Gizi Nasional
• Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
• Kementerian ATR/BPN
• Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
• Kementerian Transmigrasi
• Kementerian Perhubungan
• Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
• Kementerian Sosial
• Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
• Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
• Kementerian Koperasi
• Kementerian UMKM
• Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
• Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
• Kementerian Agama
• Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
• Kementerian Kebudayaan
• Kementerian Kesehatan
• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
• Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
• Kementerian Pemuda dan Olahraga
• Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
• Kementerian Hukum
• Kementerian Hak Asasi Manusia
• Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
• Instansi lain yang dianggap perlu
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]