WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan kembali pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai pijakan utama dalam membangun pertumbuhan ekonomi nasional.
Penegasan tersebut ia sampaikan saat membuka APKASI Otonomi Expo 2025 yang digelar di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tiba di Mesir untuk Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh
Menurut Kepala Negara, Pasal 33 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa sumber daya alam (SDA) serta berbagai kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk itu, Presiden meminta dengan tegas agar seluruh kepala daerah berhati-hati dalam memberikan izin maupun rekomendasi pengelolaan SDA di wilayahnya.
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ini semua (UUD 1945).Saudara (Bupati) jangan terlalu mudah, jangan murah memberi izin memberi rekomendasi," tegas Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Baca Juga:
Prabowo dan Gibran Gelar Rapat Ekonomi Bersama Kabinet, Bahas DHE hingga Program Strategis
Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa menjunjung tinggi prinsip Pasal 33 UUD 1945 merupakan jalan untuk menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.
Hal ini diyakini akan membawa manfaat nyata bagi masa depan generasi penerus Indonesia.
"Dengan kita berpegang pada pasal 33 kita berpegang kepada UUD 1945, kita sudah mencapai titik yang penting. Ingat anak cucumu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, yang menengah ayo, yang lemah kita bantu, yang sangat lemah kita harus angkat," ujar Presiden.