Akan tetapi, hanya dalam hitungan hari atau pada awal Oktober tahun itu SBY memutuskan memilih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk tetap mempertahankan pilkada secara langsung.
"Dicabut lagi hanya dua hari karena pertimbangan politik yang panas pada waktu itu," terangnya.
Baca Juga:
Prabowo Gratiskan Medical Check-Up untuk Warga yang Berulang Tahun
Selain itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menilai wacana yang disampaikan Prabowo sebagai upaya memantik diskusi untuk mengevaluasi penyelenggaraan pilkada.
"Diskusi atau diskursus seputar idealitas Pilkada, usulan (dipilih) di DPRD dan seterusnya sebagaimana juga diskursus seputar refleksi atas partisipasi yang memang turun meskipun masih dalam 70 persen. Ini kan dinamika pasca Pilkada," terangnya.
Adapun sejumlah partai politik yang turut merespon wacana tersebut diantaranya PKB, PKS dan PDI Perjuangan.
Baca Juga:
Bantah Nepotisme, Menkop Tegaskan Pelantikan Panel Barus Sesuai Kepres
Ketua Harian DPP PKB Ais Syafiah Ashar mengklaim partainya sejak dahulu sudah mendorong agar kepala daerah dipilih DPRD.
Ais menilai tugas dan fungsi gubernur lebih kepada perpanjangan tangan pemerintah pusat ke kabupaten/kota, bukan sebagai kepala eksekutif yang memiliki otonomi penuh terhadap sebuah kabupaten/kota.
Karena itu, ia merasa anggaran untuk pilgub semestinya bisa dialokasikan ke kebutuhan lain yang lebih menyasar kebutuhan rakyat.