WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Jokowi menandatangani keppres tersebut pada Kamis (22/6) lalu. Namun, salinan resmi keppres tersebut baru ditayangkan di situs Kementerian Sekretariat Negara hari ini, Rabu (28/06/23).
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2024.
Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Jokowi juga mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional lewat keppres itu.
Aturan itu juga mencabut tiga keppres tentang penanganan pandemi Covid-19. Keppres pertama yang dicabut adalah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Lalu, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Begitu pula dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari keppres tersebut.
Sebelumnya, Indonesia menghadapi pandemi virus corona penyebab Covid-19 selama kurang lebih tiga tahun atau sejak kasus pertama ditemukan pada Maret 2020 lalu. Saat itu, dua warga Kota Depok, Jawa Barat dinyatakan positif Covid-19.