WahanaNews.co | Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2023 untuk meresmikan tambahan cuti bersama Iduladha tahun ini.
Jokowi menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama. Dua hari itu melengkapi tanggal 29 Juni yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Baca Juga:
Momen Idul Adha 1445 Hijriah, CCEP Indonesia Salurkan 37 Kambing dan 6 Sapi ke Masyarakat
"Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023," dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (22/6/23).
Laman tersebut menjelaskan cuti bersama Iduladha ditambah karena sejumlah alasan. Dua hari cuti bersama itu diharapkan meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah.
Pemerintah juga berharap tambahan cuti bersama ini membawa hal positif untuk masyarakat. Pemerintah ingin masyarakat punya waktu luang untuk keluarga.
Baca Juga:
Kepenghuluan Pasir Putih Utara Sebar Daging Kurban Idul Adha 1445 Hijriah
"Memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi," dikutip dari laman tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menambah dua hari cuti bersama untuk merayakan Iduladha tahun ini. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah kajian.
Jokowi berharap ada tambahan perputaran uang di daerah dengan tambahan hari libur saat Iduladha. Dia menekankan perputaran ekonomi di daerah-daerah pariwisata.