Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya berupa aturan tertulis, tetapi harus berhubungan erat dengan konteks sosial masyarakat.
Bagi Bismar, hukum adalah sesuatu yang hidup dalam masyarakat, yang menggabungkan aturan, kebijaksanaan lokal, dan suara hati.
Baca Juga:
Industri Otomotif Terancam, Kadin Desak Prabowo Batalkan 105 Ribu Mobil India Senilai Rp 24,6 T,
Setelah pensiun, ia tetap aktif menulis, mengajar, dan mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses keadilan.
Selain itu, Bismar menghasilkan belasan buku, ratusan makalah, naskah pidato, dan tulisan hukum.
Di luar dunia hukum, ia juga hobi melukis dan telah menghasilkan ratusan karya lukisan.
Baca Juga:
Produk AS Resmi Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, Aturan Sembelih Hewan Ikut Standar Amerika
Penghormatan negara lewat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana menjadi bukti bahwa jasa dan pemikiran Bismar Siregar akan tetap hidup dalam sejarah hukum Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.