WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jasa dan pengabdian almarhum Hakim Agung Bismar Siregar akhirnya mendapat penghormatan tertinggi dari negara. Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Bismar Siregar dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Penganugerahan tanda kehormatan ini menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-80 RI yang melibatkan 141 tokoh bangsa.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Ajak Guru Bangun Optimisme Generasi Muda Lewat Sekolah Rakyat
Para penerima terdiri dari purnawirawan TNI, anggota Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga legislatif, tokoh kehakiman, kepolisian, musisi, budayawan, hingga pengusaha.
“Saya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa, sekali lagi terima kasih atas jasa-jasa pengabdian saudara-saudara sekalian dan mereka-mereka yang orang tuanya tidak hadir, ahli waris juga, atas nama negara dan bangsa, terima kasih,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Kepala Negara menambahkan bahwa jasa-jasa para penerima tanda kehormatan akan menjadi warisan penting bagi generasi penerus bangsa.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Apresiasi Partisipasi Masyarakat di Peringatan HUT ke-80 RI
Bintang Mahaputera Adipradana merupakan kelas kedua dari Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2009.
Penghargaan ini dianugerahkan kepada mereka yang berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, pengabdian serta pengorbanan di bidang sosial, politik, hukum, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, hingga teknologi, serta darma bakti yang diakui secara nasional dan internasional.
Bismar Siregar lahir di Desa Baringin, Kota Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada 15 September 1928. Ia wafat pada 19 April 2012 setelah mengabdikan hidupnya di bidang hukum.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1956. Perjalanan intelektualnya berlanjut ke berbagai kursus internasional, di antaranya di National College of The State Judiciary, Reno, Amerika Serikat (1973), America Academy of Judicial Education, Tescaloosa, Amerika Serikat (1973), Academy of American and International Law, Dallas, Amerika Serikat (1980), serta Ryks Universiteit, Belanda (1990).
Kariernya dimulai sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Palembang pada 1957 hingga 1959. Setelah itu, ia ditugaskan di Kejaksaan Negeri Makassar/Ambon pada 1959.
Pada 1960, Bismar memulai karier sebagai hakim di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. Setahun kemudian ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.
Dua tahun mengabdi di Pontianak, ia ditugaskan sebagai Ketua Pengadilan Land Reform Pontianak. Pada 1968, Bismar ditarik ke Mahkamah Agung sebagai Panitera.
Tiga tahun kemudian, ia diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur, lalu dipromosikan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung.
Tidak lama berselang, ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Medan.
Pada 28 Mei 1984, Bismar mencapai puncak kariernya sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung hingga masa pensiunnya pada 1 Desember 1995.
Selama kariernya, Bismar dikenal sebagai hakim yang religius, progresif, dan humanis.
Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya berupa aturan tertulis, tetapi harus berhubungan erat dengan konteks sosial masyarakat.
Bagi Bismar, hukum adalah sesuatu yang hidup dalam masyarakat, yang menggabungkan aturan, kebijaksanaan lokal, dan suara hati.
Setelah pensiun, ia tetap aktif menulis, mengajar, dan mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses keadilan.
Selain itu, Bismar menghasilkan belasan buku, ratusan makalah, naskah pidato, dan tulisan hukum.
Di luar dunia hukum, ia juga hobi melukis dan telah menghasilkan ratusan karya lukisan.
Penghormatan negara lewat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana menjadi bukti bahwa jasa dan pemikiran Bismar Siregar akan tetap hidup dalam sejarah hukum Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]