WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan negara bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Aturan ini menegaskan bahwa jaksa harus mendapatkan jaminan keamanan dari berbagai bentuk ancaman dan tekanan saat melaksanakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Prabowo Siapkan Tokoh Senior dan Adik Luhut Jadi Dubes, DPR Langsung Bergerak
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan jaksa dapat bekerja tanpa rasa takut dan bebas dari gangguan pihak mana pun.
"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun. Negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi kutipan dalam Perpres.
Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan negara bertujuan untuk menjamin rasa aman, terutama terhadap potensi ancaman terhadap keselamatan pribadi, jiwa, maupun aset milik jaksa.
Baca Juga:
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Presiden Prabowo Instruksikan Respons Cepat
Sedangkan Pasal 1 Ayat (2) menguraikan bahwa ancaman dapat berwujud apa pun yang berdampak secara langsung atau tidak langsung, termasuk menimbulkan ketakutan atau tekanan terhadap jaksa agar melakukan atau membiarkan suatu tindakan tertentu.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman. (Khususnya) yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” bunyi Pasal 2 dalam peraturan tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 3 menjelaskan bahwa pengajuan perlindungan diajukan oleh jaksa yang bersangkutan. Sementara Pasal 4 menugaskan aparat TNI dan Polri untuk melaksanakan bentuk perlindungan tersebut.
Secara lebih rinci, Perpres ini menetapkan bahwa perlindungan terhadap jaksa serta keluarganya menjadi tanggung jawab Polri. Di sisi lain, TNI juga dilibatkan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 dan 9.
“Perlindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa,” demikian bunyi Pasal 8.
Sedangkan Pasal 9 memuat ketentuan bahwa perlindungan dari TNI meliputi bantuan terhadap institusi kejaksaan, termasuk dukungan personel militer sesuai kebutuhan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]