WahanaNews.co | Berdasarkan standar Bank Dunia, batas kemiskinan ekstrem itu di kisaran 1,9 dolar AS per hari per keluarga. Jika kurs Rp 15.899 saat ini, berarti sekitaran Rp 1 juta per bulan.
Padahal besaran bantuan sosial saat ini dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) maksimal untuk setiap keluarga Rp 450.000 per bulan dengan tiga anak.
Baca Juga:
Menteri Sosial Tinjau Layanan Puskesos yang Dikembangkan Pemerintah Kelurahan Guwosari Bantul
“Kita sulit mengatasi kemiskinan ekstrem dengan anggaran yang sangat terbatas Rp 450.000 per bulan. Karena itu harus ada terobosan,” kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat menggelar Konferensi Pers tentang Program PENA di Kemensos, Kamis (4/4/2024).
Upaya mengatasi kemiskinan ekstrem mengacu pada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Meski demikian, dengan anggaran yang terbatas tidak mudah mengatasi kemiskinan ekstrem.
Baca Juga:
Kolaborasi Kemen PPPA dan Kemensos Atasi Permasalahan Perempuan dan Anak
Karena itu Kemensos melakukan terobosan dengan melakukan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Melalui program ini, penerima bansos mendapat bantuan permodalan usaha maksimal Rp 5 juta serta pendampingan.
“Tujuannya agar penerima bantuan sosial bisa mandiri serta bisa memperoleh penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK),” kata Mensos Risma.
Sejak diluncurkan pada November 2022, PENA telah menyasar ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sembako, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan bantuan lainnya.